You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikalong
Desa Cikalong

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Perdes LPJ Realisasi Pelakasanaan APBDES TA.2018 Semester II

Administrator 02 Maret 2019 Dibaca 869 Kali

PERATURAN DESA CIKALONG

NOMOR  01 TAHUN 2019

T E N T A N G

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

SEMESTER AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIKALONG

 

Menimbang

:

a.    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung;

 

 

b.    Bahwa hasil evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf  a  perlu menetapkan Peraturan Desa Cikalong tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018.

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

4.    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kemnetrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);

5.    Permendesa Nomor 04  tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang  Badan Usaha Milik Desa;

7.    Peraturan Daerah Kabupaten bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asset Desa (Lembaran daerah Kabupaten bandung Tahun 2014 Nomor 11);

8.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19);

9.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 08);

12. Keputusan Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11 / Kec / 2012, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2012-2018 di wilayah Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung, Tanggal 27 Desember 2012;

13. Keputusan Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11 / Kec / 2012, tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012-2018 di wilayah Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung, Tanggal 15 Agustus 2012;

14. Peraturan Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cikalong;

15. Peraturan Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cikalong;

16. Peraturan Desa Cikalong Nomor 141.1 / Kep.001/ Ds. Ckl / I / 2018 tentang  Perubahan Susunan  Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Cikalong;

17. Keputusan Kepala Desa Cikalong Nomor 141.2 / 03 / I / Des / 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Tahun 2018;

18. Peraturan Kepala Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cikalong Tahun 2018;

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.601.278.500,00 Rp 2.601.278.500,00
100%
Belanja Desa
Rp 2.601.278.500,00 Rp 2.601.278.500,00
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 35.000.000,00 Rp 35.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.285.528.000,00 Rp 1.285.528.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 198.237.000,00 Rp 198.237.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 887.698.700,00 Rp 887.698.700,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.108.563.700,00 Rp 1.108.563.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 811.114.960,00 Rp 811.114.960,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 75.200.000,00 Rp 75.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 320.757.600,00 Rp 320.757.600,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 285.642.240,00 Rp 285.642.240,00
100%