PERATURAN DESA CIKALONG
NOMOR 01 TAHUN 2019
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
SEMESTER AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKALONG
Menimbang |
: |
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung; |
|
|
b. Bahwa hasil evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Cikalong tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Cikalong Tahun Anggaran 2018. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kemnetrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); 5. Permendesa Nomor 04 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asset Desa (Lembaran daerah Kabupaten bandung Tahun 2014 Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 08); 12. Keputusan Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11 / Kec / 2012, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Periode 2012-2018 di wilayah Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung, Tanggal 27 Desember 2012; 13. Keputusan Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11 / Kec / 2012, tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012-2018 di wilayah Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung, Tanggal 15 Agustus 2012; 14. Peraturan Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cikalong; 15. Peraturan Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cikalong; 16. Peraturan Desa Cikalong Nomor 141.1 / Kep.001/ Ds. Ckl / I / 2018 tentang Perubahan Susunan Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Cikalong; 17. Keputusan Kepala Desa Cikalong Nomor 141.2 / 03 / I / Des / 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Tahun 2018; 18. Peraturan Kepala Desa Cikalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cikalong Tahun 2018; |