You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikalong
Cikalong

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 24 TAHUN 2024 DI DESA CIKALONG KECAMATAN CIMAUNG

Administrator 12 Desember 2025 Dibaca 173 Kali
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 24 TAHUN 2024 DI DESA CIKALONG KECAMATAN CIMAUNG

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang keagamaan, Pemerintah Desa Cikalong bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimaung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 24 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Desa Cikalong dan dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua DKM, ketua majelis taklim,Karang Taruna serta warga Desa Cikalong.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh perangkat desa serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan Cimaung. Sosialisasi difokuskan pada beberapa poin penting, antara lain:

1. PMA No. 24 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan

Peraturan ini membawa pembaruan dalam mekanisme pencatatan perkawinan guna meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi data, dan kemudahan layanan bagi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pencatatan, syarat administrasi, serta hal-hal teknis yang perlu dipahami oleh calon pengantin maupun pengurus desa.

2. PMA No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Pemateri menjelaskan kewajiban pendaftaran Majelis Taklim serta tata kelola kelembagaannya agar dapat lebih tertata dan terdata secara resmi di Kementerian Agama.

3. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Ditekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan terdaftar agar memiliki kekuatan hukum dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

4. Standar Manajemen Masjid (Diktjen Bimas Islam DJ.II/802 Tahun 2014)

Peserta diberikan pemahaman tentang tata kelola masjid yang baik, mulai dari administrasi, kebersihan, keuangan, hingga program keumatan agar masjid dapat berfungsi optimal sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat.

Suasana Kegiatan

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif mengajukan pertanyaan mengenai berbagai isu yang sering mereka temui di lapangan, khususnya terkait pencatatan nikah dan pengelolaan wakaf.

Dalam sesi foto bersama, para peserta menunjukkan komitmen untuk mendukung pelaksanaan peraturan baru ini di wilayah Desa Cikalong. Kehadiran para tokoh masyarakat juga memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman regulasi keagamaan di tingkat desa.

Harapan ke Depan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas sehingga implementasi PMA No. 24 Tahun 2024 dan aturan-aturan lain yang dibahas dapat berjalan secara efektif. Pemerintah Desa Cikalong dan KUA Kecamatan Cimaung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan dalam peningkatan literasi keagamaan dan administrasi layanan umat.

Dokumen Lampiran

1765512730887484.pdf