SURAT EDARAN
Nomor : 100.3./006/ 0164/DPMD
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERIODE
2026 - 2034 DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG
I. DASAR HUKUM
1. Undang-UndangNomor 6 Tahun2014 TentangDesa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
PerubahanKedua atas Undang-UndangNomor 6 Tahun2014 TentangDesa
2. PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentangPeraturanPelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
PeraturanPelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun2014 tentangDesa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
PermusyawaratanDesa
4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan
PermusyawaratanDesa
5. Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun2018 TentangPerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun
2016 TentangBadan PermusyawaratanDesa
6. Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.862-TAPEM/2023 TentangPerubahan
atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.769-TAPEM/2023 Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan
Sebagian UrusanPemerintahanyang Manjadi KewenanganDaerah.